KJS adalah kepanjangan dari Kartu Jakarta Sehat. Suatu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP. Jamkesda Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pengobatan. Yang bertujuan Memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk
Provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu dengan
sistem rujukan berjenjang.
Sasaran Program KJS ini adalah Semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP / Kartu
Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan, diluar program
Askes, atau asuransi kesehatan lainnya.
Manfaat KJS antara lain :
1.Rawat Jalan diseluruh Puskesmas Kecamatan / Kelurahan di
Provinsi DKI Jakarta.
2.Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi Pelayanan
Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal dan RS Swasta yang bekerjasama
dengan UP. Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas.
3.Rawat Inap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit yang
bekerjasama dengan UP. Jamkesda.
Persyaratan yang harus dibawa saat berobat di Puskesmas :
1.Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda.
2.Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan
Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Pasien berobat gratis di Rumah Sakit
1.Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
2.Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin.
3.Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup
menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment