Friday, April 5, 2013

Apa itu KJS ?


KJS adalah kepanjangan dari Kartu Jakarta Sehat. Suatu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP. Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pengobatan. Yang bertujuan Memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang.

Sasaran Program KJS ini adalah Semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP / Kartu Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan, diluar program Askes, atau asuransi kesehatan lainnya.
Manfaat KJS antara lain :
1.Rawat Jalan diseluruh Puskesmas Kecamatan / Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
2.Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal dan RS Swasta yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas.
3.Rawat Inap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda.

Persyaratan yang harus dibawa saat berobat di Puskesmas :
1.Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda.
2.Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan Pasien berobat gratis di Rumah Sakit
1.Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
2.Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin.
3.Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.



Sumber : Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta


No comments:

Post a Comment